Lukas Enembe Ditahan KPK, Pihak Kemendagri Sebut Posisi Gubernur Papua Dijabat Sekda
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi ditahan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat konferensi per
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan pihaknya akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian Gubernur Papua.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Setelah dilakukan penangkapan di Papua, Lukas Enembe ditahan oleh KPK.
Terkait hal tersebut, saat ini terjadi ketiadaan pengambil kebijakan strategis di Papua.
Sehingga, Kemendagri mengambil langkah-langkah agar penyelenggaraan pemeritahan tetap jalan.
"Kami merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di mana pasal 65 ayat 3 dan 5, dinyatakan bahwa jika Kepala Daerah dalam posisi ditahan dan bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya."
"Ditambah ayat 5 dijelaskan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kepala Derah," kata Benni, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan
Benni menegaskan, tak ada kekosongan pimpinan di Papua karena posisi itu bakal diisi oleh Sekretaris Daerah.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Papua, karena Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pejabat sementara itu, disiapkan pemerintah setelah Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (10/1/2023).
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet."
"Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023), dilansir Kompas.tv.
Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.