Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tak Kaget dengan Pernyataan PH Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Hery mengaku tidak kaget pada apa yang disampaikan dan dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa dalam proses persidangan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar Hukum Tak Kaget dengan Pernyataan PH Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatrian jadi saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Para terdakwa perkara ini terus berupaya untuk mematahkan konstruksi pasal yang ada dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mulai dari keterangan yang disampaikan Penasihat Hukum hingga menghadirkan saksi ahli dan saksi mahkota.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Berdosa kepada Semua Terdakwa Perintangan Penyelidikan: Berat Sekali Beban Saya

Ini merupakan upaya JPU untuk meyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana dalam perkara ini.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan bahwa dalam hal pembuktian permulaan, tentunya masing-masing terdakwa memiliki keyakinan dan tujuan terkait 'apa yang diinginkan' yakni lepas dari jeratan hukum.

Berita Rekomendasi

Namun sebagai dasar dalam mengajukan tuntutan proses pidana di persidangan, tentu ada JPU yang memainkan peranannya dengan mengajukan dakwaan terlebih dahulu.

"Maka jaksa mengajukan dakwaan terkait dengan kemungkinan adanya tindak pidana yang terjadi, yang diyakini oleh Jaksa," jelas Hery, dalam tayangan Kompas TV.

Kendati demikian, Hery mengaku tidak kaget pada apa yang disampaikan dan dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa dalam proses persidangan.

Karena bukti dan saksi yang dihadirkan diharapkan dapat mematahkan konstruksi pasal yang tercantum dalam dakwaan, sehingga terdakwa bisa bebas dari ancaman pidana.

"Tapi di sisi lain ya memang tugasnya Penasihat Hukum, saya nggak kaget dengan apa yang disampaikan Penasihat Hukum dari terdakwa. Tentunya yang ingin dilakukan adalah bagaimana kemudian konstruksi pasal yang ada dalam dakwaan tersebut, coba untuk dipatahkan," kata Hery.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Hari Ini

Menurutnya, ini merupakan rumusan yang umum dilakukan dalam tiap persidangan terkait tahap pembuktian.

"Ini sederhana sekali dan memang rumusan yang selalu dipakai dalam hal pembuktian," pungkas Hery.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas