Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan
Polri mengingatkan agar warga Papua tidak termakan isu kemerdekaan terkait penangkapan Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (10/1/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polri mengingatkan kepada warga Papua agar tidak terhasut isu-isu yang memecah belah bangsa usai penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan penangkapan Lukas Enembe tidak berkaitan dengan politik dan murni penegakan hukum.
"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu kemerdekaan dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di tanah Papua," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, Dedi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks dan meminta untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Tak hanya masyarakat, Dedi juga menginginkan agar pemuka agama, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat untuk berkomunikasi dengan baik kepada warganya.
"Mari kita berhenti sebarkan hoaks. Kita bangun kerja sama, kita bangun komunikasi untuk membuat Papua ini menjadi lebih baik," tegasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Apresiasi dan Kritik KPK soal Penangkapan Lukas Enembe
Dedi pun menjelaskan agar masyarakat mempercayakan kasus ini dapat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan baik.
"Proses hukum jangan kita bawa ke arah lain, mari kita bawa ke KPK untuk menyelesaikan tugasnya. Dan saya yakin dengan tindakan yang sudah kita ambil ini dapat menghilangkan isu-isu yang beredar," jelasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) di Distrik Abepura, Jayapura.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe pun langsung diterbangkan ke Jakarta.
Kemudian, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan sempat dirawat sementara.
Terpisah, KPK pun mengumumkan bahwa Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka akan ditahan selama 20 hari yakni mulai Selasa kemarin hingga 23 Januari 2023.
Baca juga: KPK Jamin Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 55 Juta Dolar Amerika Serikat
Namun, penahanan Lukas Enembe ditunda lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto," kata Firli dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KPK.
Lebih lanjut, Firli menyebut Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dan dimungkinkan bisa bertambah.
"Tersangka LE diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ucapnya.
Kendati demikian, Firli belum membeberkan pemberi gratifikasi kepada Lukas Enembe.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Baca juga: Kapolda Papua Janji Usut Tewasnya Satu Orang Saat Kericuhan Akibat Penangkapan Lukas Enembe
Selain diduga mendapat gratifikasi Rp 10 miliar, Lukas juga disinyalir menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Rijatono menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe