Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan
Polri mengingatkan agar warga Papua tidak termakan isu kemerdekaan terkait penangkapan Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (10/1/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polri mengingatkan kepada warga Papua agar tidak terhasut isu-isu yang memecah belah bangsa usai penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan penangkapan Lukas Enembe tidak berkaitan dengan politik dan murni penegakan hukum.
"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu kemerdekaan dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di tanah Papua," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, Dedi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks dan meminta untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Tak hanya masyarakat, Dedi juga menginginkan agar pemuka agama, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat untuk berkomunikasi dengan baik kepada warganya.
"Mari kita berhenti sebarkan hoaks. Kita bangun kerja sama, kita bangun komunikasi untuk membuat Papua ini menjadi lebih baik," tegasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Apresiasi dan Kritik KPK soal Penangkapan Lukas Enembe
Dedi pun menjelaskan agar masyarakat mempercayakan kasus ini dapat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan baik.
"Proses hukum jangan kita bawa ke arah lain, mari kita bawa ke KPK untuk menyelesaikan tugasnya. Dan saya yakin dengan tindakan yang sudah kita ambil ini dapat menghilangkan isu-isu yang beredar," jelasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) di Distrik Abepura, Jayapura.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe pun langsung diterbangkan ke Jakarta.
Kemudian, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan sempat dirawat sementara.
Terpisah, KPK pun mengumumkan bahwa Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka akan ditahan selama 20 hari yakni mulai Selasa kemarin hingga 23 Januari 2023.
Baca juga: KPK Jamin Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 55 Juta Dolar Amerika Serikat
Namun, penahanan Lukas Enembe ditunda lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.