Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan

Polri mengingatkan agar warga Papua tidak termakan isu kemerdekaan terkait penangkapan Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (10/1/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polri Ingatkan Warga Papua soal Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. Polri mengingatkan agar warga Papua tidak termakan isu kemerdekaan terkait penangkapan Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (10/1/2023). 

"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto," kata Firli dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KPK.

Lebih lanjut, Firli menyebut Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dan dimungkinkan bisa bertambah.

"Tersangka LE diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ucapnya.

Kendati demikian, Firli belum membeberkan pemberi gratifikasi kepada Lukas Enembe.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Baca juga: Kapolda Papua Janji Usut Tewasnya Satu Orang Saat Kericuhan Akibat Penangkapan Lukas Enembe

Selain diduga mendapat gratifikasi Rp 10 miliar, Lukas juga disinyalir menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Rijatono menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.

Berita Rekomendasi

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas