Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Yosua: Ternyata Berpikir Negatif Itu Perlu

Arif pun mengaku dirinya secara pribadi sangat menyesal karena menaruh kepercayaan dan loyalitas yang terlalu tinggi terhadap pimpinannya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Yosua: Ternyata Berpikir Negatif Itu Perlu
Istimewa
Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin mendapatkan pelajaran dari perkara yang menyeretnya.

Berdasarkan apa yang dialami, Arif mengatakan berpikiran negatif bukan sesuatu yang buruk untuk ditanamkan dalam diri.

"Dan ternyata setelah pengalaman ini, ternyata negatif thinking perlu juga ditanamkan karena melihat apa yang sudah saya alami dalam periode Juli - hari ini," kata Arif dalam sidang agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Hal ini Arif sampaikan karena sebelumnya ia kerap selalu mendahulukan pikiran positif terhadap apapun, termasuk perintah dari para pimpinannya hingga berujung pada dirinya ikut terseret dalam pusaran kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Karena saya terus terang selalu banyak berpikir positif dibanding negatif," ungkapnya.

Sebelumnya Arif mengaku seluruh kegiatan yang ia lakukan yang berhubungan dengan perkara, seluruhnya adalah perintah dari pimpinannya. Pimpinan langsung yang dia maksud adalah Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, hingga Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Arif pun mengaku dirinya secara pribadi sangat menyesal karena menaruh kepercayaan dan loyalitas yang terlalu tinggi terhadap pimpinannya.

Kepercayaan dan loyalitas terhadap pimpinannya itu kini membuatnya terseret dalam kasus yang dibuat oleh pimpinannya.

Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab, Sindir Ferdy Sambo?

"Pribadi saya menyesal terlalu percaya dan loyal terhadap pimpinan saya," ujarnya.

"Terlalu loyal dan percaya, apa saja perintah pimpinan saya anggap benar," ungkapnya lagi.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas