Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah

Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat syarat dan dokumen pesertanya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. 

- Kuitansi biaya pengangkutan;

- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Syarat

- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

Rekomendasi Untuk Anda

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

Baca juga: Jemaah Haji Khusus dan Umrah Diwajibkan Terdaftar Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan

- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi

- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas

- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)

- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

- Buku Tabungan

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas