Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah

Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat syarat dan dokumen pesertanya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. 

- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

- Kuitansi biaya pengangkutan;

- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Syarat

- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

Berita Rekomendasi

- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

Baca juga: Jemaah Haji Khusus dan Umrah Diwajibkan Terdaftar Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan

- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi

- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas


- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas