Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah

Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat syarat dan dokumen pesertanya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. 

- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Cara klaim

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

- Dilayani oleh Petugas

- Menerima tanda terima klaim

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

- Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah berkas disetujui

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;

Rekomendasi Untuk Anda

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas