Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah

Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat syarat dan dokumen pesertanya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. 

- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

- Buku Tabungan

- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Cara klaim

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

- Dilayani oleh Petugas

- Menerima tanda terima klaim

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

- Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah berkas disetujui

Berita Rekomendasi

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';


- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas