Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah

Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat syarat dan dokumen pesertanya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah
bpjs.ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU).

JKK BPU ini diselenggarakan oleh Bapan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transplantasi Ginjal, Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Dibutuhkan 

Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

Siapkan dokumen 

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja


- Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

- Formulir Tahap II

- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

- Kuitansi biaya pengangkutan;

- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Syarat

- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

Baca juga: Jemaah Haji Khusus dan Umrah Diwajibkan Terdaftar Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan

- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi

- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas

- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)

- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

- Buku Tabungan

- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Cara klaim

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

- Dilayani oleh Petugas

- Menerima tanda terima klaim

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

- Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah berkas disetujui

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas