Istri Lukas Enembe Yulce Wenda Ternyata Turut Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang dicegah adalah perannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Tapi ternyata, total yang dicegah ada lima pihak, salah satunya istri Lukas, Yulce Wenda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sementara, empat orang lainnya yang dicegah yaitu, Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Lusi dalam daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Adapun Dommy, Jimmy, dan Gabbriel dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023
Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.
Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Ketua DPRD Tolikara di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang dicegah adalah perannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe.
Mereka berlima diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan korupsi Lukas Enembe.
"Pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).