Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan Resmi Tahap I

Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara kasus satelit.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan Resmi Tahap I
Dokumentasi Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021.

Penyerahan berkas itu dilakukan kepada tim peneliti di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Kamis (12/1/2023).

Berkas perkara yang telah diserahkan atas nama tersangka warga negara asing (WNA), Thomas Van Der Heyden.

"Penyerahan berkas perkara kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur (Tahap I) atas nama tersangka TVH untuk dilakukan penelitian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (12/1/2023).

Tak hanya Thomas, berkas perkara atas nama tiga tersangka lain juga diserahkan kepada tim peneliti pada hari yang sama.

Penyerahan berkas perkara tersangka Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Soerya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna merupakan yang kedua kalinya.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, sebelumnya tim peneliti telah mengembalikan berkas perkara mereka kepada tim penyidik karena dianggap belum lengkap.

"Penyerahan kembali berkas perkara atas nama tersangka AW, SCW, dan Laksamana Muda (Purn) AP yang telah dilengkapi kepada tim peneliti," kata Ketut.

Selanjutnya, penelitian berkas perkara akan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari jaksa dan oditur.

"Berkas perkara akan diteliti oleh tim peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil."

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.


Sementara dari pihak sipil terdapat dua pejabat di PT Dini Nusa Kesuma yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar, serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.

Baca juga: Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bakal Segera Limpahkan Kasus Korupsi Satelit Kemhan ke Pengadilan

"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung pada Rabu (15/6/2022).

Kemudian Thomas van der Heyden ditetapkan tersangka pada enam bulan kemudian, yaitu Jumat (16/12/2022).

Penetapan Thomas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

Terhadap sang tersangka, Kejaksaan juga telah melakukan cekal dan mewajibkan lapor.

"Terhadap tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas