KPK Telusuri Jejak Pelarian 2 Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Jadi DPO Bareskrim Polri
KPK kini telusuri jejak pelarian dua penyuap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, Emilya Said dan Herwansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian dua penyuap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, Emilya Said dan Herwansyah.
Keduanya diketahui juga menyandang status daftar pencarian orang (DPO) di Bareskrim Mabes Polri.
Emilya Said dan Herwansyah disinyalir melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Terkait penelusuran jejak Emilya dan Herwansyah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa saksi Sintasari pada Rabu (11/1/2023).
"Sintasari (Ibu Rumah Tangga), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).
KPK sebelumnya memang sempat menyatakan bakal membantu Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan Emilya Said dan Herwansyah.
"Tentu kita akan bekerja sama, bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: VIDEO Ketua KPK Firli Bahuri Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka Soal Dugaan Aliran Dana Rp 50 Miliar
"Nah, ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah)," imbuhnya.
Firli mengatakan kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
"Dengan pihak terlapor ES dan HW," kata Firli.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya diperkenalkan dengan Bambang Kayun untuk berkonsultasi.
"Pada saat itu BK (Bambang Kayun) dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri," ujar Firli.
Selanjutnya, sekira Mei 2016 di salah satu hotel di Jakarta, Bambang Kayun bertemu dengan Emilya dan Herwansyah.