Penjelasan KPK Soal Dugaan Dito Mahendra Sembunyikan Hasil TPPU Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari Dito Mahendra yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari Dito Mahendra yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam mengusut TPPU Nurhadi, penyidik harus membuktikan bahwa uang korupsi yang diterima berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomi.
“Termasuk, apakah ada kerja sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Namun, Ali tidak menjawab, apakah uang hasil korupsi Nurhadi mengalir kepada Dito Mahendra.
Menurutnya, materi tersebut tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi perkara.
Ali hanya menegaskan, bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan dalam penyidikan dugaan TPPU Nurhadi.
“Terkait dugaan aliran dana Nurhadi ke Dito, enggak bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Diketahui, Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Bahkan, KPK telah mendatangi kediaman Dito sebagaimana tertera di catatan resmi kependudukan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Baca juga: VIDEO Saksi Dugaan TPPU Dito Mahendra Mangkir 3 Kali Panggilan KPK, Kabur ke Luar Negeri?
KPK lantas meminta siapapun yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melaporkan.
Ali juga mengingatkan Dito Mahendra bahwa sebagai saksi dia memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
“Kalau tidak bisa hadir, seharusnya dia (Dito Mahendra) konfirmasi ke KPK. kami tidak akan berhenti mencari dia,” ujar Ali.
Diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono, dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Sebut Dito Mahendra Dicari KPK, Fitri Salhuteru Minta Tiru Sikap Nikita Mirzani: Harus Lebih Berani
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Rahmat adalah adik ipar Nurhadi.