Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Hamdan Zoelva Sikapi Ujaran Anggota Komisi II Wahyu Sanjaya Soal DPR Diganti MK

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merespons ujaran Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Hamdan Zoelva Sikapi Ujaran Anggota Komisi II Wahyu Sanjaya Soal DPR Diganti MK
ist
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merespons ujaran Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya soal DPR diganti MK. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons ujaran Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.

Diketahui, Wahyu Sanjaya menyebut, MK kerap membatalkan Undang-Undang yang telah dibentuk DPR dengan Pemerintah.

Hal tersebut, maksud Wahyu, menyangkut perdebatan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup dan terbuka yang telah digugat ke MK saat ini.

Bahkan, Wahyu mengatakan, agar DPR digantikan MK saja, jika selalu melakukan pembatalan terhadap produk dari lembaga perumus peraturan perundang-undangan itu.

Menanggapi ujaran tersebut, menurut Hamdan, Wahyu Sanjaya tidak memahami ketatanegaraan Indonesia.

Baca juga: Anggota Komisi II Sebut DPR Diganti MK Saja, Pengamat: Kok Menyalahkan Mahkamah Konstitusi

"Ya bagi saya (Wahyu Sanjaya) tidak memahami ketatanegaraan kita," kata Hamdan, saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

Berita Rekomendasi

Hamdan menjelaskan, DPR dan MK memiliki kewenangannya masing-masing.

Lanjutnya, DPR dengan Pemerintah memiliki kewenangan membentuk Undang Undang.

"Tapi MK punya kewenangan untuk menguji Undang Undang yang dibentuk yang dibuat oleh DPR dan Presiden," ucap Hamdan.

Adapun Hamdan menuturkan, kewenangan yang dimiliki dua lembaga berbeda itu diberikan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: Refly Harun Tegaskan MK Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

"Kalau MK membatalkan Undang Undang yang dibuat DPR dan Presiden, itu kan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945," jelasnya.

Menurutnya, sudah menjadi tugas MK untuk menguji Undang Undang yang dibuat DPR dan Pemerintah.

"Dan ini sudah lebih dari 10 tahun ya. Banyak sekali Undang Undang yang diuji di MK dan MK membatalkan Undang Undang itu kalau bertentangan dengan Undang Undang Dasar," sambung Hamdan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas