Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Hamdan Zoelva Sikapi Ujaran Anggota Komisi II Wahyu Sanjaya Soal DPR Diganti MK

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merespons ujaran Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Hamdan Zoelva Sikapi Ujaran Anggota Komisi II Wahyu Sanjaya Soal DPR Diganti MK
ist
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merespons ujaran Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya soal DPR diganti MK. 

"Karena ternyata banyak Undang Undang yang dibuat DPR dan Presiden ternyata bertentangan dengan Undang Undang Dasar," katanya.

Baca juga: Hasil RDP Komisi II DPR dan KPU soal Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Baca Putusan MK

Selain menguji kesesuaian antara keputusan atau Undang Undang yang dibuat lembaga negara dengan Undang Undang 1945. Hamdan menerangkan, MK juga memutuskan jika terjadi sengketa kewenangan antar satu lembaga negara dengan lembaga lainnya.

"Kemudian selain itu memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan sengketa hasil Pemilu" sebutnya.

Sementara itu, menurut Hamdan, tidak semua Undang Undang dibatalkan MK.

Hanya yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar saja yang dibatalkan MK.

"Kalau dilihat di MK itu hanya 12 persen maksimum dari permohonan itu yang dikabulkan oleh MK. Jadi kecil sekali. Artinya banyak (Undang Undang) yang benar, tapi ada yang tidak benar (juga)," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas