Respons Hamdan Zoelva Sikapi Ujaran Anggota Komisi II Wahyu Sanjaya Soal DPR Diganti MK
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merespons ujaran Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Ia mengatakan, MK didirikan untuk mengawal Undang Undang Dasar 1945.
"Karena ternyata banyak Undang Undang yang dibuat DPR dan Presiden ternyata bertentangan dengan Undang Undang Dasar," katanya.
Baca juga: Hasil RDP Komisi II DPR dan KPU soal Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Baca Putusan MK
Selain menguji kesesuaian antara keputusan atau Undang Undang yang dibuat lembaga negara dengan Undang Undang 1945. Hamdan menerangkan, MK juga memutuskan jika terjadi sengketa kewenangan antar satu lembaga negara dengan lembaga lainnya.
"Kemudian selain itu memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan sengketa hasil Pemilu" sebutnya.
Sementara itu, menurut Hamdan, tidak semua Undang Undang dibatalkan MK.
Hanya yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar saja yang dibatalkan MK.
"Kalau dilihat di MK itu hanya 12 persen maksimum dari permohonan itu yang dikabulkan oleh MK. Jadi kecil sekali. Artinya banyak (Undang Undang) yang benar, tapi ada yang tidak benar (juga)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.