Said Iqbal Sebut Aksi 14 Januari Awal Rangkaian Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja
Aksi sepuluh ribu buruh menolak isi Perppu Omnibus Law Cipta Kerja akan dilakukan di Istana Negara pada tanggal 14 Januari 2023.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi buruh tanggal 14 Januari besok merupakan awalan aksi demo lainnya yang akan dilakukan buruh untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 Nomor 2022 tentang Cipta Kerja.
Aksi sepuluh ribu buruh menolak isi Perppu Omnibus Law Cipta Kerja akan dilakukan di Istana Negara pada tanggal 14 Januari 2023.
"(Aksi ini) bukan akhiran, tapi awalan. Akan ada aksi-aksi selanjutnya," kata Iqbal pada konferensi per secara virtual, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR Bakal Fokus Soal Unsur Kegentingan Memaksa
Setidaknya ada 9 persoalaan yang dituntut buruh, yakni terkait upah minimum (UM), outsourcing, pesangon, karyawan kontrak atau PKWT, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan bagi pelanggar UU Ketenagakerjaan.
Aksi juga akan dilakukan serempak di beberapa kota di Indonesia.
Said Iqbal menilai pemerintah belum bergeming melakukan revisi terhadap isi Perppu.
Presiden Partai Buruh itu juga menilai ada kecenderungan DPR RI untuk mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Oleh sebab itu, buruh akan melakukan aksi-aksi selanjutnya sampai pemerintah melakukan revisi terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca juga: KSBSI Resmi Ajukan Gugatan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
"Nampaknya pemerintah belum bergeming melakukan revisi terhadap isi Perppu. DPR RI nampaknya ada kecenderungan menerima isi Perppu tersebut. Oleh Karena itu aksi pada 14 Januari 2023 oleh Partai buruh bukan akhiran, tapi awalan. Akan dilanjutkan aksi-aksi selanjutnya," ujar Iqbal.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.
Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.