Sebelum Dibungkus Plastik dan Dibuang, Bocah di Makassar Diimingi Rp 50 Ribu untuk Bersihkan Rumah
Adapun tujuannya, pelaku berniat menjual ginjal korban ke sebuah situs di internet dengan iming-iming uang Rp 1,2 miliar.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kedua pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, AD (17) dan MF (14) ternyata sudah merencanakan pembunuhan sejak bulan Maret sampai bulan Desember 2022.
Pada bulan Januari 2023, kedua pelaku lantas mencari korban MFS alias Dewa (11) untuk kemudian dibunuh.
Adapun tujuannya, pelaku berniat menjual ginjal korban ke sebuah situs di internet dengan iming-iming uang Rp 1,2 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, salah seorang pelaku mengajak Dewa ke rumahnya.
Dewa diminta membersihkan rumah salah seorang pelaku dan dijanjikan uang Rp 50 ribu sebagai bayarannya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan korban akhirnya mau dan dibawa ke rumah salah seorang pelaku.
Baca juga: Bunuh Bocah untuk Jual Organnya, Polisi: Situs Perdagangan Organ yang Dimaksud Ternyata Fiktif
"Keduanya ingin mendapatkan uang secepat mungkin dengan uang yang lebih besar itu memanggil dan membujuk saudara MFS atau korban dengan imbalan 50.000 untuk membersihkan rumahnya di jalan Batua Raya, lalu disetujui oleh saudara korban."
"Pelaku langsung membonceng korban dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju ke rumah saudara pelaku AD."
"Kedua pelaku membawa korban ke rumah pelaku AD dan di rumah pelaku AD ini, korban diberi laptop untuk bermain internet."
"Di saat korban bermain internet lalu pelaku A mencekik korban dari belakang," jelas Komang dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Remaja Culik dan Bunuh Bocah untuk Diambil Organ, Indonesia Dinilai Darurat Konten Negatif
Selain dicekik, korban juga dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal.
Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.
"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.