Sesal Arif Rachman Terlalu Loyal Kepada Ferdy Sambo: Apa Saja Perintah Pimpinan Dianggap Benar
Arif Rachman Arifin mengaku menyesal terlalu percaya dan loyal kepada pimpinannya Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, hingga Ferdy Sambo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Yulianto Anto
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat memasuki ruangan sidang di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Arif Rachman Arifin mengaku menyesal terlalu percaya dan loyal kepada pimpinannya Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, hingga Ferdy Sambo.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.