KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Lukas Enembe: Penyidik Jelaskan Hak Sebagai Tersangka
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/1/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/1/2023).
Politikus Partai Demokrat itu diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada pemeriksaan perdana, tim penyidik baru menjelaskan hak yang bisa didapat Lukas sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," kata Ali, Sabtu (14/1/2023).
Ali mengatakan, pada pemeriksaan perdana tim penyidik belum bisa masuk ke substansi kasus.
Pasalnya, saat di ruang pemeriksaan, Lukas Enembe masih mengaku sakit.
"Namun tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan tersangka sebagaimana keterangan tim medis yang menyatakan tersangka fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan," katanya.
Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/1/2023). Ia diperiksa sebagai tersangka.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca juga: Sosok Yulce Wenda, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Dia resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).