Partai Buruh Sebut Outsourcing di UU Cipta Kerja Sebagai Perbudakan Modern
Presiden Partai Buruh menentang ihwal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya yang diperbaharui oleh Presiden Joko Widodo di UU Cipta Kerja
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
![Partai Buruh Sebut Outsourcing di UU Cipta Kerja Sebagai Perbudakan Modern](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-partai-buruh-said-iqbal-konferensi-perp-nih4.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh menentang ihwal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya yang diperbaharui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di UU Cipta Kerja.
Hal ini berarti, kata Said, negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.
"Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern. Ini adalah perlawanan Partai Buruh," kata Said dalam konferensi persnya di kawasan Patung Kuda, Monas, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan UU Tenaga kerja outsourcing Nomor 13/2003 pihaknya henadak tenaga alih daya melarang adanya perbudakan.
"Sesuai UU 13, outsorcing dilarang, negara harus melarang perbudakan. Dia menjadi boleh terhadap pengecualian, nah di UU 13 itu 5, catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjamg perminyakan," jelas Said.
Namun, lanjut Said, di Perppu yang diperbaharui ini justru negara memperbolekan perbudakan modern sebab tertulis ihwal perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya.
Ia pun justru mempertanyakan kenapa negara tiba-tiba memperbolehkan adanya perbudakan modern ini.
"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern slavery dan anehnya negara diberikan kuasa oleh perppu itu," tegasnya.
"Negara menempatkan diri sebagai agen outsorcing melalui Perppu ini, kelompok-kelompik pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsorcing bebas, jaminan kesehatan terbatas tidak ada jaminan pensiun, kamu semua terancam termasuk saya terancam," tambahnya.
Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Cipta Kerja Hari Ini, Ribuan Personel Disiagakan
Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.