Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Merasa Kliennya Dipojokan oleh Keterangan Arif Rachman

Hendra Kurniawan di persidangan mengajukan pertanyaan yang cukup menyita perhatian dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Merasa Kliennya Dipojokan oleh Keterangan Arif Rachman
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Hendra Kurniawan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Hendra Kurniawan di persidangan mengajukan pertanyaan yang cukup menyita perhatian dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pertanyaan yang dilontarkannya mengenai pengaduan masyarakat yang diterima Arif Rachman sebelum jadi Wakaden B.

"Sebelum jadi Wakaden B apa saudara pernah terima pengaduan masyarakat (Dumas), terkait kinerja Pak Arif Rachman, sebelumnya dia di reserse?" tanya penasihat hukum Hendra di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Dumas banyak," jawab Hendra Kurniawan.

"Kok kalau dumas banyak bisa jadi Wakaden B?" tanya penasihat hukum lagi.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan. JPU meminta pengacara fokus ke Hendra Kurniawan bukan Arif Rachman.

Berita Rekomendasi

"Ini pemeriksaan terdakwa, bukan Arif Rachman," kata JPU.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum Hendra Kurniawan.

"Apa yang saudara tanyakan," tanya hakim.

"Tadi saya tanya apakah apakah Pak Arif banyak dumasnya, pengaduan masyarakat waktu dia jadi reserse. Kenapa perlu saya tanyakan karena menyangkut dari keterangan Arif Rachman memojokkan terdakwa. Apakah Arif Rachman begitu sucinya sampai memojokkan terdakwa keterangannya," kata pengacara Hendra.

Kemudian JPU menjawab, "Mohon izin Yang Mulia itu kesimpulan Penasihat Hukum," kata JPU.

Lalu Majelis Hakim bertanya, "Kaitannya untuk perkara ini apa," tanya hakim.

"Untuk buktikan perkataan terdakwa bahwa dia ketemu Ferdy Sambo tanggal 14 itu sebenarnya. Dia tidak mengarang-ngarang cerita, ini yang perlu diklarifikasi, Arif Rachman gimana sebagai polisi," jawab penasihat hukum.

"Kalau begitu perlihatkan kalau memang ada," tanya hakim.

"Nanti pas pembuktian kami buktikan, karena klien saya banyak pengaduan terkait Arif Rachman," jawab pengacara.

Baca juga: Bantah Arif Rachman soal Rekaman CCTV, Hendra: Kalau Dia Ngomong Pasti Saya Lapor ke Pimpinan

"Kalau pengaduan itu semua dapat pengaduan, tidak ada yang steril. Kalau pengaduan itu cuma kemudian ditindaklanjuti atau tidak. Kang gitu saja," jawab hakim.

Pada persidangan sebelumnya terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman menangis di persidangan.

Adapun tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rachman.

Arif Rachman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya. Terlihat juga Arif Rachman menghapus air matanya dengan sapu tangan.

Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rachman.

"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rachman.

Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Hubungi Arif Rachman Saat Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo

"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas