Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Merasa Kliennya Dipojokan oleh Keterangan Arif Rachman

Hendra Kurniawan di persidangan mengajukan pertanyaan yang cukup menyita perhatian dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Merasa Kliennya Dipojokan oleh Keterangan Arif Rachman
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Hendra Kurniawan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Hendra Kurniawan di persidangan mengajukan pertanyaan yang cukup menyita perhatian dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pertanyaan yang dilontarkannya mengenai pengaduan masyarakat yang diterima Arif Rachman sebelum jadi Wakaden B.

"Sebelum jadi Wakaden B apa saudara pernah terima pengaduan masyarakat (Dumas), terkait kinerja Pak Arif Rachman, sebelumnya dia di reserse?" tanya penasihat hukum Hendra di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Dumas banyak," jawab Hendra Kurniawan.

"Kok kalau dumas banyak bisa jadi Wakaden B?" tanya penasihat hukum lagi.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan. JPU meminta pengacara fokus ke Hendra Kurniawan bukan Arif Rachman.

Berita Rekomendasi

"Ini pemeriksaan terdakwa, bukan Arif Rachman," kata JPU.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum Hendra Kurniawan.

"Apa yang saudara tanyakan," tanya hakim.

"Tadi saya tanya apakah apakah Pak Arif banyak dumasnya, pengaduan masyarakat waktu dia jadi reserse. Kenapa perlu saya tanyakan karena menyangkut dari keterangan Arif Rachman memojokkan terdakwa. Apakah Arif Rachman begitu sucinya sampai memojokkan terdakwa keterangannya," kata pengacara Hendra.

Kemudian JPU menjawab, "Mohon izin Yang Mulia itu kesimpulan Penasihat Hukum," kata JPU.

Lalu Majelis Hakim bertanya, "Kaitannya untuk perkara ini apa," tanya hakim.

"Untuk buktikan perkataan terdakwa bahwa dia ketemu Ferdy Sambo tanggal 14 itu sebenarnya. Dia tidak mengarang-ngarang cerita, ini yang perlu diklarifikasi, Arif Rachman gimana sebagai polisi," jawab penasihat hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas