Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Merasa Kliennya Dipojokan oleh Keterangan Arif Rachman
Hendra Kurniawan di persidangan mengajukan pertanyaan yang cukup menyita perhatian dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
"Kalau begitu perlihatkan kalau memang ada," tanya hakim.
"Nanti pas pembuktian kami buktikan, karena klien saya banyak pengaduan terkait Arif Rachman," jawab pengacara.
Baca juga: Bantah Arif Rachman soal Rekaman CCTV, Hendra: Kalau Dia Ngomong Pasti Saya Lapor ke Pimpinan
"Kalau pengaduan itu semua dapat pengaduan, tidak ada yang steril. Kalau pengaduan itu cuma kemudian ditindaklanjuti atau tidak. Kang gitu saja," jawab hakim.
Pada persidangan sebelumnya terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman menangis di persidangan.
Adapun tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rachman.
Arif Rachman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya. Terlihat juga Arif Rachman menghapus air matanya dengan sapu tangan.
Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rachman.
"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rachman.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Hubungi Arif Rachman Saat Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo
"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.