Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kuat Maruf Harap Kliennya Dituntut Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J 

Kuat Maruf bakal jalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), kuasa hukum harap kliennya dituntut bebas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Kuat Maruf Harap Kliennya Dituntut Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J 
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Kuat Maruf bakal jalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), kuasa hukum harap kliennya dituntut bebas. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya dalam sidang, Senin (16/1/2023).

Menanggapi sidang tuntutan itu, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dapat dijatuhkan tuntutan bebas.

"Harapannya dituntut bebas," kata Irwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josuah di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.

Oleh karenanya, Irwan menyatakan kalau Kuat Ma'ruf siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (16/1/2023) besok.

"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irwan menyatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.

Kuat Ma'ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan yang rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.

"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," tukas Irwan.

Kuat Ma'ruf Menangis Saat Ditelepon Ferdy Sambo

Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku tidak kuat menahan tangis saat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanyakan kesiapannya untuk dipenjara.

Pertanyaan itu diutarakan Ferdy Sambo saat seluruh terdakwa mengaku dan jujur bahwa kasus kematian Brigadir J hanya sebuah skenario semata.

Ferdy Sambo meminta kepada Kuat Ma'ruf untuk jujur kepada penyidik dan bersedia untuk ditahan.

"(Ferdy Sambo ngomong) kamu siap ya wat ya, Saya bilang 'siap apa pak'. Siap dipenjara kata bapak gitu, saya nangis pada saat itu," kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (tangkap layar KompasTV)

Dari situ, Ferdy Sambo mengutarakan penyesalannya kepada Kuat Ma'ruf karena tidak pernah cerita soal kondisi di rumah Magelang.

Saat itu, Kuat menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan menyampaikan kalau majikannya itu tidak pernah bertanya apapun.

"Udah lagian kamu juga apa-apa gamau cerita sama saya, kamu di Magelang juga gak cerita sama saya,"

"(Di situ) saya gak jawab, nangis aja pada waktu itu, bapak gak nanya gimana saya mau cerita dalam hati kan saya begitu," kata Kuat seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Saat ditanyakan kesiapannya dipenjara oleh majelis hakim, Kuat Ma'ruf berkelakar kalau tidak ada satu orangpun yang pengin mendekam.

"Terus waktu saudara dibilang siap dipenjara, maksudnya bagaimana?" tanya majelis hakim.

"Dipenjara siapa yang mau Pak," jawab Kuat Ma'ruf.

"Terus?" tanya lagi majelis hakim.

"Ya nangis pada saat itu," kata Kuat Ma'ruf.

"Oh, tapi kan dibilang kamu siap dipenjara, dibilang begitu kan sama Ferdy Sambo?" kata majelis hakim.

"Iya, sudah Wat, jangan ditutup-tutupi, buka aja semua, kata Pak Sambo begitu. Kamu siap kan dipenjara Wat ya, kata bapak gitu," tukas Kuat.

Baca juga: Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas