Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum: Harapannya Dituntut Bebas
Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin besok, Kuasa Hukum harapkan tuntutan bebas.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Senin (16/1/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.
Irwan memastikan kondisi Kuat Maruf dalam keadaan sehat menjelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.
"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan Irawan, Minggu (15/1/2023).
Dalam menghadapi sidang tuntutan besok, Kuat Maruf tidak didampingi oleh keluarga.
Baca juga: Ditanya Ferdy Sambo soal Kesiapan Mendekam di Penjara, Kuat Maruf: Saya Nangis Mendengar Itu
Melainkan hanya didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya pada persidangan besok yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," ucap Irwan.
Kuasa Hukum Harap Kuat Maruf Dapat Tuntutan Bebas
Terkait dengan sidang tuntutan yang akan dihadapi Kuat Maruf, Kuasa Hukumnya Irwan Irawan berharap kliennya tersebut dijatuhi tuntutan bebas.
"Harapannya dituntut bebas," kata Irwan, Minggu (15/1/2023).
Irwan mengatakan hal tersebut karena mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan yang sudah dilaukan.
Di mana tidak ada satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josuah di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.
Namun, jika nantinya memang Kuat Maruf tidak mendapatkan tuntutan bebas, maka Irwan juga berharap JPU dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Ayah Brigadir J Harapkan Hukuman Mati untuk Pelaku yang Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berpendapat sudah sepantasnya JPU menuntut pihak-pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.
“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim
Samuel juga mengatakan selama persidangan pun Ferdy Sambo hanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga tetap mempertahankan skenario yang sudah ia susun sebelumnya.
“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel.
Jadwal Sidang para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang tuntutan para terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada 16-18 Januari 2023, berikut rinciannya:
1. Senin, 16 Januari 2023
Terdakwa: Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
2. Selasa, 17 Januari 2023
Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
3. Rabu, 18 Januari 2023
Terdakwa: Richard Eliezer
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Jadwal Sidang Obstruction of Justice
Selain lima terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J, terdapat juga terdakwa lainnya yang terseret perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo sendiri.
Selain Ferdy Sambo, anggota polisi yang terlibat perkara tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Untuk jadwal sidang obstruction of justice sendiri, pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa. Dikutip dari Wartakotalive.com.
Berikut rincian sidangnya:
1. Senin, 16 Januari 2023
Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Irfan Widyanto.
2. Selasa, 17 Januari 2023
- Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Hendra Kurniawan.
- Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Agus Nurpatria.
- Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
3. Kamis, 19 Januari 2023
- Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Baiquni Wibowo.
- Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Chuck Putranto.
(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani/Rizki Sandi Saputra) (Wartakotalive.com/ Budi Sam Law Malau)