Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum: Harapannya Dituntut Bebas
Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin besok, Kuasa Hukum harapkan tuntutan bebas.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Senin (16/1/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.
Irwan memastikan kondisi Kuat Maruf dalam keadaan sehat menjelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.
"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan Irawan, Minggu (15/1/2023).
Dalam menghadapi sidang tuntutan besok, Kuat Maruf tidak didampingi oleh keluarga.
Baca juga: Ditanya Ferdy Sambo soal Kesiapan Mendekam di Penjara, Kuat Maruf: Saya Nangis Mendengar Itu
Melainkan hanya didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya pada persidangan besok yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," ucap Irwan.
Kuasa Hukum Harap Kuat Maruf Dapat Tuntutan Bebas
Terkait dengan sidang tuntutan yang akan dihadapi Kuat Maruf, Kuasa Hukumnya Irwan Irawan berharap kliennya tersebut dijatuhi tuntutan bebas.
"Harapannya dituntut bebas," kata Irwan, Minggu (15/1/2023).
Irwan mengatakan hal tersebut karena mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan yang sudah dilaukan.
Di mana tidak ada satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josuah di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.
Namun, jika nantinya memang Kuat Maruf tidak mendapatkan tuntutan bebas, maka Irwan juga berharap JPU dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.