Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum: Harapannya Dituntut Bebas

Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin besok, Kuasa Hukum harapkan tuntutan bebas.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum: Harapannya Dituntut Bebas
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Kuat Maruf siap menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin besok, Kuasa Hukum harapkan tuntutan bebas. 

3. Rabu, 18 Januari 2023

Terdakwa: Richard Eliezer

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jadwal Sidang Obstruction of Justice

Selain lima terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J, terdapat juga terdakwa lainnya yang terseret perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo sendiri.

Berita Rekomendasi

Selain Ferdy Sambo, anggota polisi yang terlibat perkara tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatan tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Untuk jadwal sidang obstruction of justice sendiri, pekan depan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk para terdakwa. Dikutip dari Wartakotalive.com.

Berikut rincian sidangnya:

1. Senin, 16 Januari 2023

Sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Irfan Widyanto.

2. Selasa, 17 Januari 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas