Soal Pembekuan Rekening Pemrov Papua, Denny Indrayana: Harus Ada Langkah Akselerasi Percepatan
Denny Indrayana menyarankan agar ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis dan Akademisi Indonesia, Denny Indrayana menyarankan harus ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua.
Harus adanya langkah akselerasi percepatan tersebut bertujuan agar rekening yang dibekukan itu bisa segera dibuka kembali tanpa mengganggu proses pemerintahan.
"Di sisi lain juga tidak menganggu proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bapak Lukas Enembe," ucap Denny kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui membekukan sebagian keuangan Pemrov Papua.
Hal tersebut dilakukan setelah penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu, (11/1/2023) lalu.
Baca juga: Rekening Pemda Papua Bersaldo Rp1,5 T Dibekukan, PPATK Awasi Aliran Dana Pejabat Selain Lukas Enembe
Pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyimpangan dana publik.
Namun, hanya rekening tertentu saja yang diblokir oleh PPATK dan total dana yang dibekukan ada sekitar Rp1,5 triliun. Dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan bahwa pembekuan rekening Pemrov Papua tersebut memang harus dilakukan.
"Agar dana milik negara yang diperuntukan untuk rakyat banyak, suadara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," ungkap Natsir, Sabtu (14/1/2023) lalu.
Pemerintah Awasi Pergerakan Keuangan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah lewat PPATK juga turut mengawasi anggaran uang yang otorisasinya diberikan pejabat selain Lukas Enembe.
"Dan pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas," ucap Mahfud, Sabtu (14/1/2023) kemarin.
Tanggapan Plh Gubernur Papua
Dikutip dari Tribun-Papua.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun mengaku bahwa pihaknya tidak tahu menahu mengenai pembekuan rekening tersebut.
"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," cetus Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023) lalu.
Baca juga: KPK Telurusi Dugaan Lukas Enembe Alirkan Dana ke OPM dan Lakukan Pencucian Uang
Selain itu, Ridwan juga membantah bahwa akibat dari pembekuan rekening itu membuat ASN di Pemrov Papua tidak menerima gaji.
"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening."
"Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," terangnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribun-Papua.com)