Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembekuan Rekening Pemrov Papua, Denny Indrayana: Harus Ada Langkah Akselerasi Percepatan

Denny Indrayana menyarankan agar ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Soal Pembekuan Rekening Pemrov Papua, Denny Indrayana: Harus Ada Langkah Akselerasi Percepatan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny Indrayana menyarankan agar ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis dan Akademisi Indonesia, Denny Indrayana menyarankan harus ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua.

Harus adanya langkah akselerasi percepatan tersebut bertujuan agar rekening yang dibekukan itu bisa segera dibuka kembali tanpa mengganggu proses pemerintahan.

"Di sisi lain juga tidak menganggu proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bapak Lukas Enembe," ucap Denny kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui membekukan sebagian keuangan Pemrov Papua.

Hal tersebut dilakukan setelah penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu, (11/1/2023) lalu.

Baca juga: Rekening Pemda Papua Bersaldo Rp1,5 T Dibekukan, PPATK Awasi Aliran Dana Pejabat Selain Lukas Enembe

Pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyimpangan dana publik.

Namun, hanya rekening tertentu saja yang diblokir oleh PPATK dan total dana yang dibekukan ada sekitar Rp1,5 triliun. Dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

PPATK 15123
M Natsir Kongah. Denny Indrayana menyarankan agar ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua.
Berita Rekomendasi

Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan bahwa pembekuan rekening Pemrov Papua tersebut memang harus dilakukan.

"Agar dana milik negara yang diperuntukan untuk rakyat banyak, suadara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," ungkap Natsir, Sabtu (14/1/2023) lalu.

Pemerintah Awasi Pergerakan Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Denny Indrayana menyarankan agar ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Denny Indrayana menyarankan agar ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua. (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah lewat PPATK juga turut mengawasi anggaran uang yang otorisasinya diberikan pejabat selain Lukas Enembe.

"Dan pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas," ucap Mahfud, Sabtu (14/1/2023) kemarin.

Tanggapan Plh Gubernur Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. Denny Indrayana menyarankan agar ada langkah akselerasi percepatan untuk menangani pembekuan rekening Pemrov Papua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. (Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)

Dikutip dari Tribun-Papua.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun mengaku bahwa pihaknya tidak tahu menahu mengenai pembekuan rekening tersebut.

"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," cetus Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023) lalu.

Baca juga: KPK Telurusi Dugaan Lukas Enembe Alirkan Dana ke OPM dan Lakukan Pencucian Uang

Selain itu, Ridwan juga membantah bahwa akibat dari pembekuan rekening itu membuat ASN di Pemrov Papua tidak menerima gaji.

"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening."

"Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," terangnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribun-Papua.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas