Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Rp 5 Ribu

Adapun Kuat Maruf dikenai pasal primer melanggar 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Breaking News Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Rp 5 Ribu
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Breaking News, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) siang.

Adapun Kuat Maruf dikenai pasal primer melanggar 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari pemeriksaan kasus ini, sebanyak 53 orang telah dihadirkan untuk saksi Kuat Maruf.

"Bahwa saksi nomor satu hingga nomor 53 tersebut telah bersumpah untuk memberikan keterangan di sidang secara bebas tanpa paksaan ataupun menjerat dan merupakan keterangan yang ia dengar, ia lihat, ia alami sendiri."

Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo

"Kemudian keterangan para saksi tersebut bersesuaian dan berhubungan antara keterangan yang satu dengan yang lainnya dan saling melengkapi sedemikian rupa yang membenarkan adanya suatu peristiwa merampas senyawa korban Novriansyah Hutabarat."

"Maka perbuatan Kuat Maruf turut serta melakukan perampasan nyawa dengan sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu."

Berita Rekomendasi

"Tidak ditemukan alsan pembenarah terhadap tidakan," kata JPU dikutip dari Kompas Tv.

https://www.youtube.com/watch?v=kC4tcE_j6y8

Kuat Maruf dihadirkan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Kuat Maruf dihadirkan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka

Baca juga: Kuat Maruf Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum: Harapannya Dituntut Bebas

Kuat Maruf dijatuhi hukuman yang setimpa dengan tidakannya, karena terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat."

"Kuat berbelit belit dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga membuat kegaduhan di masyarakat."

"Memutuskan bahwa kuat terbukti bersalah, dan dihukum 8 tahun penjara dan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 5.000 .

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas