Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Brigadir J Isoman demi Lancarkan Pembunuhan di Duren Tiga
Jaksa simpulkan Putri Candrawathi sengaja mengajak Brigadir J isoman demi melancarkan pembunuhan di Rumah Dinas Duren Tiga.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sengaja mengajak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk isolasi mandiri (isoman) demi melancarkan pembunuhan di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan bahwa Putri Candrawathi mengajak Brigadir J untuk isoman melalui Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Padahal, ketiganya sudah mengetahui mengenai rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Bahwa benar, untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai 1 dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah duren tiga 46 melakukan isoman,” ujar JPU.
Jaksa menuturkan, informasi menjalankan isolasi mandiri dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 biasanya dilaporkan kepada Brigadir J.
Namun, Putri Candrawathi justru memberitahukan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Jaksa menyatakan bahwa hal tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap asisten rumah tanga Ferdy Sambo bernama Susi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Padahal informasi adanya isoman biasanya justru diberitahukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf di Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.