Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan

Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Senin (16/1/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Kuat Maruf dituntut 8tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari ini, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J

JPU Ungkap Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Maruf

Berita Rekomendasi

Sepanjang pemeriksaan di persidangan, Jaksa mendapatkan sejumlah fakta kesalahan Kuat Maruf.

"Kemudian dari fakta-fakta yang ada tersebut tidak didapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, ataupun alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ucap JPU, Senin (16/1/2023).

Oleh sebab itu, JPU menyatakan terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

JPU juga menyatakan apa saja hal yang memberatkan hukuman dan meringankan Kuat Maruf, sebagai berikut:

Hal yang memberatkan

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Kuat Maruf juga terlalu berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.

Hal yang meringankan

- Terdakwa Kuat Maaruf belum pernah dihukum

- Terdakwa Kuat Maaruf berlaku sopan di persidangan

- Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti perintah dari atasan

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal

Sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas