Kapolri Ungkap Penyebab Bentrok di PT GNI yang Tewaskan 2 Pekerja, Diawali Provokasi Mogok Kerja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penyebab bentrokan di area smelter PT GNI yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penyebab bentrokan di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) malam yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia.
Menurut Kapolri bentrokan yang terjadi dipicu provokasi yang muncul karena adanya ajakan mogok kerja.
Selain itu juga karena ada beberapa peristiwa terkait masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan.
Bentrokan terjadi karena ada isu seolah-olah terjadi pemukulan tenaga kerja asing (TKA) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Kemudian muncul viral seolah-olah terjadi pemukulan oleh TKA terhadap TKI sehingga ini yang kemudian memunculkan pengaruh provokasi dan kemudian mengakibatkan terjadinya penyerangan,” kata Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kapolri Sebut Bentrokan di PT GNI Disebabkan Adanya Provokasi agar Pekerja Mogok Kerja
Kapolri mengatakan pada awalnya ada ajakan mogok dari beberapa pekerja kepada pekerja lainnya.
Ajakan mogok tersebut menuai pro-kontra sehingga kemudian ada upaya pemaksaan untuk mengikuti mogok.
Upaya pemaksaan tersebut kemudian diviralkan seolah olah ada pemukulan oleh TKA kepada TKI.
“Kemudian di situ ditolak dan diviralkan diprovokasi ada pemukulan dari TKA ke TKI,” katanya.
Kapolri menjelaskan bahwa bentrokan tersebut kini sudah dapat diredam aparat keamanan.
Baca juga: Ada Bentrokan Pekerja di PT GNI, Menperin Dorong Manajemen Berdialog dengan Karyawan
Ia meminta para pekerja atau karyawan tidak mudah terprovokasi oleh isu isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat dan karyawan untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu jelas dan terkait masalah-masalah hubungan industrial yang bisa diselesaikan aturan undang-undang tahapan itu silakan dijalankan,” katanya.
Pihaknya kata Kapolri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa tersebut.