Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
Berikut ini tanggapan kuasa hukum Kuat Maruf terkait tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, mengaku kecewa.
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan

WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Berikut ini tanggapan kuasa hukum Kuat Maruf terkait tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, mengaku kecewa.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Kuat Maruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Adapun peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.