Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

Berikut ini tanggapan kuasa hukum Kuat Maruf terkait tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, mengaku kecewa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Berikut ini tanggapan kuasa hukum Kuat Maruf terkait tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, mengaku kecewa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, memberikan tanggapan terkait kliennya yang dituntut 8 tahun penjara.

Kuat Maruf menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara, Irwan Irawan mengaku kecewa.

"Sebagai kuasa hukum, kami kecewa dengan tuntutan seberat itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

Irwan Irawan menegaskan, Kuat Maruf tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pihaknya pun merasa kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU kepada Kuat Maruf.

"Kami kecewa dengan dasar-dasar munculnya tuntutan 8 tahun itu tidak berdasarkan fakta persidangan."

Berita Rekomendasi

"Karena menurut kami, itu tidak pernah terungkap di persidangan, kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," kata dia.

Irwan menambahkan, seharusnya kliennya dituntut bebas oleh JPU.

"Dari awal, kami meminta Kuat Maruf dalam posisi tertentu harusnya bebas."

"Karena tidak ada sesuatu yang dia tahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," tegasnya.

Baca juga: Kuat Maruf Bakal Luruskan Soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.

"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'Ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," papar JPU, Senin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas