Keterangan Ahli Tak Dibacakan Jaksa, Tim Pengacara Irfan Widyanto Kesal
Tim Penasihat Hukum Irfan Widyanto telah meminta agar keterangan seorang ahli pidana untuk dibacakan di dalam persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irfan Widyanto telah meminta agar keterangan seorang ahli pidana untuk dibacakan di dalam persidangan.
Irfan Widyanto merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Keterangan ahli tersebut termaktub di dalam berkas perkara.
Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan sang ahli.
Oleh karena itu tim penasehat hukum Irfan mengajukan agar keterangan ahli itu dibacakan sebab dapat meringankan Irfan Widyanto dalam perkara ini.
Sayangnya tim penuntut umum enggan membacakan keterangan itu.
Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat. menilai bahwa sikap itu tak sesuai dengan tugas jaksa sebagai aparat penegak hukum.
"Padahal hakekat tugas jaksa, advokat, hakim bukan melihat seseorang itu dihukum. Tapi melihat bagaimana keadilan itu ditegakkan," ujarnya saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Bakal Luruskan Soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela
Dengan bersikap seperti itu, Henry menilai bahwa jaksa seolah membuang separuh kebenaran.
"Misalnya ada 40 saksi, terus 20 dianggap cukup. Sisanya dibuang sementara di berita acara tersebut tertulis," katanya.
Diamenganggap tim JPU hanya mengambil bagian yang menguntungkan bagi pembuktian dakwaan.
"Oh ini enggak menguntungkan jaksa, oh ini enggak gue hadirin, enggak gue panggil. Loh emangnya ini peradilan nenek moyang lu apa," ujarnya.
Sebagai informasi, semestinya persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli a de charge atau meringankan bagi Irfan Widyanto sebagai terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.