Keterangan Ahli Tak Dibacakan Jaksa, Tim Pengacara Irfan Widyanto Kesal
Tim Penasihat Hukum Irfan Widyanto telah meminta agar keterangan seorang ahli pidana untuk dibacakan di dalam persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Namun saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan dakwaan untuk terdakwa Irfan Widyanto batal hadir karena tidak mendapat tiket pesawat sesuai jadwal yang diinginkan.
"Mohon maaf Yang Muli saksi ahli yang dijadwalkan dihadirkan hari ini batal hadir karena tidak mendapat tiket pesawat yang sesuai," kata Penasihat Hukum Irfan Widyanto dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Oleh sebab itu, Majelis hakim mengajukan untuk dilangsungkan persidangan pemeriksaan terdakwa.
Namun tim penasehat hukum Irfan Widyanto mengatakan bahwa kliennya belum siap.
"Klien kami ataupun terdakwa belum siap untuk pemeriksaan terdakwa kami berharap persidangan berikutnya ada ahli atau tidak kami siap pemeriksaan terdakwa."
Alih-alih kliennya diperiksa sebagai terdakwa, tim penasehat hukum justru meminta agar pada persidangan hari ini tim penuntut umum membacakan keterangan ahli pidana di dalam berkas perkara.
Sebab keterangan itu dianggap dapat meringankan Irfan Widyanto.
"Ada satu permohonan kami, Yang Mulia. Dalam sidang yang lalu masih ada ahli yang namanya ada di dalam berkas perkara," ujar penasehat hukum Irfan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat di dalam persidangan.
Tim JPU pun menjawab bahwa pihaknya sudah memperoleh cukup bukti untuk membuktikan dakwaannya.
"Dari penuntut umum merasa pembuktian sudah cukup, maka kita tidak membacakan atau menghadirkan ahli yang kita rasa sudah tidak dibutuhkan lagi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.