Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Catatan soal Kuat Maruf dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Kuat Marf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," kata JPU.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kini dituntut hukuman 8 tahun penjara, berikut perjalanan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dirangkum dari berbagai sumber:
1. Orang dekat dan loyalis Ferdy Sambo
Kuat Maruf diketahui merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo.
Selain Putri Candrawathi, ia merupakan satu-satunya terdakwa yang bukan anggota polisi.
Berdasar pengakuan Putri Candrawathi di persidangan, Kuat Maruf mulai bekerja dengan keluarga Ferdy Sambo sejak 2008.
Selain sebagai sopir pribadi, Kuat Maruf juga merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf merupakan sosok yang loyal menjadi kepercayaan Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjadi tersangka terakhir yang mengakui adanya skenario Ferdy Sambo.
Menurut Kuat, semula ia tidak mau membongkar skenario Ferdy Sambo karena ia tidak ingin menjadi pengkhianat bagi keluarga Ferdy Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.