Kuasa Hukum Brigadir J Sesalkan Kuat-Ricky hanya Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Kuasa hukum Brigadir J menyesalkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut delapan tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan Yosua.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Martin menganggap tuntutan JPU tidak mewakili keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Martin menilai tuntutan delapan tahun penjara terhadap Kuat dan Ricky tidak sesuai dengan dakwaan primer yaitu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 itu kan dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain di mana nyawa orang lain itu adalah hak absolut milik Tuhan."
"Jadi dalam hal ini, mereka melakukan pembunuhan secara ilegal dengan rencana dan sengaja," ujarnya dalam program Kabar Petang yang ditayangkan YouTube tvOne, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Martin pun khawatir dengan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang dianggapnya ringan ini akan membuat masyarakat menilai pembunuhan berencana adalah kejahatan biasa.
"Saya tidak mau negara kita menjadi killing field, dikit-dikit ada masalah penyelesaiannya bunuh membunuh," ujarnya.
Martin pun berharap tuntutan ringan kepada Kuat dan Ricky tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Bahkan, dirinya mendesak majelis hakim untuk memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU.
"Dalam hal ini, nanti hakim mau ataupun obyektif sehingga memutus lebih dari tuntutan jaksa dalam perkara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).
Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Untuk Kuat Ma'ruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga membuat adanya duka bagi korban.
Ditambah, Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Sementara hal yang meringankan yaitu Kuat Ma'ruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motif pribadi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Untuk hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu terdakwa masih menginjak usia muda hingga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga.
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."
"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
Selain itu, JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah diperlihatkan dan disampaikan selama persidangan.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi