Kuasa Hukum Brigadir J Sesalkan Kuat-Ricky hanya Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Kuasa hukum Brigadir J menyesalkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut delapan tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan Yosua.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Martin menganggap tuntutan JPU tidak mewakili keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Martin menilai tuntutan delapan tahun penjara terhadap Kuat dan Ricky tidak sesuai dengan dakwaan primer yaitu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 itu kan dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain di mana nyawa orang lain itu adalah hak absolut milik Tuhan."
"Jadi dalam hal ini, mereka melakukan pembunuhan secara ilegal dengan rencana dan sengaja," ujarnya dalam program Kabar Petang yang ditayangkan YouTube tvOne, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Martin pun khawatir dengan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang dianggapnya ringan ini akan membuat masyarakat menilai pembunuhan berencana adalah kejahatan biasa.
"Saya tidak mau negara kita menjadi killing field, dikit-dikit ada masalah penyelesaiannya bunuh membunuh," ujarnya.
Martin pun berharap tuntutan ringan kepada Kuat dan Ricky tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Bahkan, dirinya mendesak majelis hakim untuk memvonis lebih berat daripada tuntutan JPU.
"Dalam hal ini, nanti hakim mau ataupun obyektif sehingga memutus lebih dari tuntutan jaksa dalam perkara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).
Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Untuk Kuat Ma'ruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga membuat adanya duka bagi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.