Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf Bakal Luruskan Soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela

Kubu Kuat Maruf katakan ada sejumlah poin dalam surat tuntutan jaksa yang perlu diluruskan karena tak disusun berdasarkan fakta persidangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuat Maruf Bakal Luruskan Soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela
Warta Kota/Yulianto Anto
Momen kedatangan Kuat Ma'ruf saat hadir di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan hari ini pemeriksaan 12 saksi dari jaksa penuntut umum. Kubu Kuat Maruf katakan ada sejumlah poin dalam surat tuntutan jaksa yang perlu diluruskan karena tak disusun berdasarkan fakta persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan memastikan pihaknya akan menyusun pleidoi atau pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwan mengatakan ada sejumlah poin dalam surat tuntutan jaksa yang perlu mereka luruskan karena tak disusun berdasarkan fakta persidangan.

Di antaranya, tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa ada perintah dari Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf untuk menutup jendela pintu di lantai dua, di rumah dinas Duren Tiga.

"Dari beberapa hal yang perlu kami tegaskan bahwa terkait adanya penyampaian dalam tuntutan yang menyatakan pak Ferdy itu memerintahkan Kuat untuk menutup jendela pintu di lantai 2 Duren Tiga itu dalam persidangan sama sekali tidak ada keterangan tersebut," kata Irwan selepas persidangan seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (16/1/2023).

Selain itu dalam tuntutan jaksa, juga dinyatakan soal Kuat Maruf melihat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Padahal kata Irwan, keterangan tersebut tak pernah terungkap dalam persidangan.

"Termasuk, Kuat Maruf ini melihat pak Ferdy Sambo menembak Yosua itu dalam persidangan tidak pernah terungkap," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Menurutnya hal-hal semacam ini perlu diluruskan lewat pleidoi agar masyarakat memahami bahwa ada keterangan dalam surat tuntutan yang ditulis tak berdasarkan fakta sesungguhnya.

"Hal-hal seperti inilah saya kira yang perlu kami luruskan dalam pleidoi nanti supaya masyarakat tahu bahwa ada hal yang dimuat dalam tuntutan itu tidak sebagaimana mestinya," kata Irwan.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

Sidang agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak Kuat Maruf diagendakan digelar pada Selasa (24/1/2023) mendatang.

Sebagaimana diketahui terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta merampas nyawa orang lain. Kuat Maruf dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas jaksa.

Adapun dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Terkait hal yang meringankan tuntutan, jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tak dilandaskan pada motivasi pribadi. Perbuatan terdakwa hanya sebatas mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Selain itu, Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.

Sementara terkait hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J. Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat.
Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan JPU soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat. (Kolase Tribunnews)

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas