Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Kecewa dengan Tuntutan Seberat Itu
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kecewa akan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf di kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
![Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Kecewa dengan Tuntutan Seberat Itu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irwan-irawan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Kuat diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kecewa akan tuntutan jaksa tersebut.
Ia menilai, tuntutan yang diberikan terlalu berat bagi sopir keluarga Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, dasar tuntutan yang digunakan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Ia menyebut, di persidangan tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
"Sebagai kuasa hukum kami juga kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasistas Kuat yang dalam persidangan ini tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Irwan usai persidangan, Senin (16/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv.
"Tuntutan 8 tahun ini tidak berdasarkan fakta persidangan, karena banyak hal yang menurut kami itu tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," lanjutnya.
Ia menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya.
Sementara menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencana dan permufakatan dalam kasus ini.
"Karena tidak ada sesuatu yang tahu akan terjadinya peristiwa di Duren Tiga," tuturnya.
"Termasuk terkait pengamanan senjata yang dilakukan Ricky yang Kuat tidak tahu sama sekali."
"Kemudian terkait menutup balkon yang Kuat inisiatif sendiri tidak ada perintah pada Pak FS, nah hal-hal seperti itu lah," kata Irwan.
Irwan pun mengatakan, Kuat Ma'ruf seharusnya bisa bebas dari jerat pidana dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.