Penasihat Hukum Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli di Berkas Perkara, Ini Kata Hakim
Penasihat Hukum Irfan Widyanto meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas perkara ahli dalam sudah lanjutan persidangan terdakwa Irfan Widyanto
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Irfan Widyanto meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas perkara ahli dalam sudah lanjutan persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang lanjutan Senin (16/1/2023) terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga batal hadirkan dua saksi ahli meringankan.
Sehingga penasihat hukum meminta berkas perkara dari JPU bisa dibacakan di persidangan.
"Ada satu permohonan kami, Yang Mulia. Dalam sidang yang lalu masih ada ahli yang namanya ada di dalam berkas perkara," ujar penasehat hukum Irfan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat di dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Kemudian Hakim Ketua menjawab permintaan tersebut mengatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi hak Jaksa Penuntut Umum.
"Saya jawab itu kan ahli dalam berkas yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tidak semua saksi itu juga akan dihadirkan. Terkait hal tersebut akan menjadi hak kewenangan penuntut umum," kata hakim ketua di persidangan.
"Jadi mengenai hal tersebut kita tidak bisa mengedepankan untuk didengar oleh saksi tersebut karena keterangan yang ada diberkas tentunya keterangan yang mendukung," sambungnya.
Kemudian majelis hakim melanjutkan jika menurut penuntut umum tidak mendukung atau tidak diperlukan kita tidak bisa memaksakan untuk dihadirikan atau dibacakan.
Diketahui Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Hakim Minta Ketegasan Kuasa Hukum Irfan Widyanto Soal Kehadiran Saksi Ahli: Ada atau Tidak?
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.