Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli Pidana Mompang di Berkas Perkara

Kuasa Hukum Irfan Widyanto meminta tim JPU membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli Pidana Mompang di Berkas Perkara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irfan Widyanto kembali menjalani persidangan kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuasa hukum Irfan Widyanto meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tewasnya Brigadir J masih berlanjut, Senin (16/1/2023) beragenda pemeriksaan saksi ahli a de charge atau meringankan bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sayangnya, tim penasihat hukum (PH) Irfan tak bisa menghadirkan saksi ahli pidana dan ITE yang telah diajukan.

Meski tak bisa menghadirkan ahli a de charge, tim PH tak kehabisan akal.

Dalam persidangan hari ini mereka tetap mengupayakan agar kliennya memperoleh keringanan.

Baca juga: Penasihat Hukum Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli di Berkas Perkara, Ini Kata Hakim

Upaya tersebut dilakukan dengan meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean.

"Ada satu permohonan kami, Yang Mulia. Dalam sidang yang lalu masih ada ahli yang namanya ada di dalam berkas perkara," ujar penasihat hukum Irfan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat di dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Berita Rekomendasi

Dalam argumennya, tim PH peraih Adhi Makayasa itu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 160 Ayat 1 Huruf C.

"Dalam hal ada saksi, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat penyidikan perkara atau diminta oleh terdakwa atau penasihat terdakwa atau penuntut umum, selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengakan keterangan tersebut," kata Ragahdo membacakan ketentutan dalam KUHAP.

Dari argumen itu, Majelis Hakim menjawab bahwa ahli yang dimaksud tim PH tertera di dalam berkas perkara.

"Tidak semua saksi dan ahli dalam berkas itu akan dihadirkan. Terkait hal tersebut itu menjadi kewenangan penuntut umum," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi di dalam persidangan.

Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Kronologi Lengkap Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Seolah masih bersikeras dengan pendiriannya, tim PH lantas meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) Mompang Panggabean sebagai ahli pidana dianggap dibacakan di dalam persidangan.

"Karena tebal sekali, maka kami menyarankan agar tidak perlu dibacakan, tapi dianggap dibacakan," kata penasihat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat di dalam persidangan yang sama.

Tak hanya itu, Henry juga meminta agar penuntut umum menjelaskan alasan keterangan ahli tersebut tak dibacakan di persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas