Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli Pidana Mompang di Berkas Perkara

Kuasa Hukum Irfan Widyanto meminta tim JPU membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli Pidana Mompang di Berkas Perkara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irfan Widyanto kembali menjalani persidangan kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuasa hukum Irfan Widyanto meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean. 

"Kami minta kepada penunutut umum untuk menyampaikan alasannya apa untuk tidak mengajukan atau membacakan berita acara pemeriksaan," katanya.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membalas pernyataan tersebut. Menurut penuntut umum, pihaknya sudah memperoleh cukup bukti untuk membuktikan dakwaannya.

Oleh sebab itu, ahli pidana yang dimaksud Henry tak dihadirkan atau dibacakan keterangannya di dalam persidangan.

"Dari penuntut umum merasa pembuktian sudah cukup, maka kita tidak membacakan atau menghadirkan ahli yang kita rasa sudah tidak dibutuhkan lagi."

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa.

Enam lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas