Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Inilah profil Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yang kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Profil Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Yulce Wenda. Dalam artikel mengulas tentang profil Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yang kini dicegah bepergian ke luar negeri. 

Hingga Yulce dinobatkan sebagai Bunda Paud untuk Provinsi Papua.

Yulce Wenda, istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe
Yulce Wenda, istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribunpapua.com/ istimewa)

Riwayat Pendidikan

Yulce Wenda menghabiskan masa Sekolah Dasar (SD) di daerah Pegunungan Papua.

Kala itu, Yulce menempuh pendidikan Sekolah Dasar berpindah-pindah.

Sekolah dasar pertamanya, di SD Panggema.

Lantas, Yulce pindah sekolah ke Anggruk, salah satu distrik yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Yahukimo.

Ia bersekolah di SD YPK Farolo Anggruk dan tinggal bersama keluarga Linggeramban Kogoya.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah menyelesaikan studi Sekolah Dasar (SD) di Yahukimo, Yulce berpindah ke Jayapura.

Yulce pun meneruskan sekolah ke Abepura, Jayapura, tepatnya di SMP YPK Sion Padang Bulan pada tahun 1989.

Di Jayapura, Yulce Wenda tinggal di asrama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wanita (P3W) Gereja Kristen Injili, yang merupakan tempat pelatihan.

Lulus dari SMP, ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan (SMKK) di Jayapura.

Baca juga: Dijenguk di Rutan KPK, Lukas Enembe Minta Dibawakan Popok hingga Ubi Cilembu

Dicegah ke Luar Negeri 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan ada sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Dalam rangka untuk kebutuhan prosess penyidikan (kasus Lukas), saat ini kami mencegah bepergian ke luar negeri. Tentu pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan."

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas