Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Kuat-Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Selingkuh dengan Yosua

Deretan fakta terkait sidang kasus pembunuhan Brigadri J diungkap oleh JPU yakni dari tuntutan 8 tahun penjara ke Kuat dan Ricky serta perselingkuhan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Kuat-Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Selingkuh dengan Yosua
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara ketika menjalani sidang tuntutan, Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Deretan fakta terkait sidang kasus pembunuhan Brigadri J diungkap oleh JPU yakni dari tuntutan 8 tahun penjara ke Kuat dan Ricky serta perselingkuhan. 

Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Tembak 2 Kali Brigadir J, Pastikan Yosua Tewas

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Dalam tuntutannya, JPU juga menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J sebanyak dua kali dan mengenai bagian kepala belakang korban.

JPU mengatakan tembakan itu agar memastikan Brigadir J telah tewas usai ditembak sebanyak empat kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo memakai sarung tangan memegang senjata api, dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia," kata JPU.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Fakta yang Dapat Membebaskan Terdakwa

Tembakan mantan Kadiv Propam Polri itu, kata JPU, telah menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua dan mengenai hidung.

Sehingga, mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena adanya lintasan anak peluru.

Berita Rekomendasi

"Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan dasar rongga bola mata bagian kanan, dan menimbulkan resapan darah pada mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," pungkas JPU.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas