Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Kuat-Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Selingkuh dengan Yosua
Deretan fakta terkait sidang kasus pembunuhan Brigadri J diungkap oleh JPU yakni dari tuntutan 8 tahun penjara ke Kuat dan Ricky serta perselingkuhan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan kesimpulan dari JPU, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Adapun tuntutan tersebut disimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.
Selain itu ada fakta terbaru yang disimpulkan JPU terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
JPU menyimpulkan bahwa peristiwa di Magelang bukanlah rudapaksa terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun, JPU menyebut justru Putri Candrawathi melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan
JPU juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah menembak sebanyak dua kali terhadap Brigadir J untuk memastikan korban telah tewas.
Untuk selengkapnya berikut rangkuman terkait sidang penuntutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).
Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Untuk Kuat Ma'ruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga membuat adanya duka bagi korban.
Ditambah, Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan yaitu Kuat Ma'ruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motif pribadi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Maruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim
Sedangkan hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu terdakwa masih menginjak usia muda hingga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga.
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."
"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah diperlihatkan dan disampaikan selama persidangan.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.
JPU: Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Rumah Magelang
Saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf, JPU juga menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Kesimpulan JPU tersebut berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan ahli poligraf, Aji Febriyanto.
Termasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 silam.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU.
Baca juga: Jaksa: Ricky Rizal Tak Bantah Perintah Ferdy Sambo untuk Backup dalam Rencana Membunuh Brigadir J
Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap bahwa terdakwa mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
Hal ini, lanjut JPU, membuat adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J sehingga terdakwa pun mengejar Yosua menggunakan sebuah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.
Fakta ini, lanjutnya, berdasarkan penyimpulan keterangan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo Tembak 2 Kali Brigadir J, Pastikan Yosua Tewas
Dalam tuntutannya, JPU juga menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J sebanyak dua kali dan mengenai bagian kepala belakang korban.
JPU mengatakan tembakan itu agar memastikan Brigadir J telah tewas usai ditembak sebanyak empat kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo memakai sarung tangan memegang senjata api, dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia," kata JPU.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Fakta yang Dapat Membebaskan Terdakwa
Tembakan mantan Kadiv Propam Polri itu, kata JPU, telah menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua dan mengenai hidung.
Sehingga, mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena adanya lintasan anak peluru.
"Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan dasar rongga bola mata bagian kanan, dan menimbulkan resapan darah pada mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," pungkas JPU.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi