Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Bersama Sejumlah Orang

Alex Bonpis ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditangkap Selasa (17/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Bersama Sejumlah Orang
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (dua kiri) mengatakan Alex Bonpis ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditangkap Selasa (17/1/2023) dini hari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Bonpis ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditangkap Selasa (17/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

"Untuk DPO AB setelah sekian lama dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tadi malam tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 17 Januari 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Selain Alex Bonpis, Trunoyudo juga memastikan terdapat beberapa orang lainnya yang turut dibawa dalam pengejaran gembong narkoba tersebut.

Kendati demikian pihaknya hingga kini masih dilakukan pendalaman apakah beberapa orang itu ada kaitanya dengan kasus Alex Bonpis.

"Sejauh ini selama proses penangkapan ada beberapa orang yang ikut dibawa tapi kita akan dalami," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Alex Bonpis ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.

Berita Rekomendasi

Meski ditangkap di luar kota, Andi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.

"(Ditangkap) Di luar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Lanjutnya, saat ini pihaknya pun sedang melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.

Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.

Baca juga: Jadi Buronan Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

"Sementara ini masih dalam proses ya," ucapnya.

Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.

Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas