Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Hendra Kurniawan Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan CCTV Bukan Ganti

Perintah Agus Nurpatria kepada Irfan Widyanto yakni mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, bukan untuk mengambil dan mengganti.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Buah Hendra Kurniawan Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan CCTV Bukan Ganti
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Lima saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria, Sahala Pandjaitan memastikan kalau perintah kliennya kepada Irfan Widyanto yakni mengamankan DVR CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, bukan untuk mengambil dan menggantinya.

Hal itu diperkuat pernyataan dua anak buah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yakni I Putu Egi dan Mika Misalim saat dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sahala memastikan kalau kedua mantan ajudan Hendra Kurniawan itu mendengar percakapan antara kliennya dengan Irfan Widyanto soal mengamankan CCTV.

"Saksi a de charge mendengar perintah Agus Nur Patria ke Irfan itu cek dan amankan kemudian koordinasi ke penyidik Polres. Itu dua saksi mendengar," kata Sahala kepada awak media.

Dengan peranan tersebut, maka Sahala memastikan kalau sejatinya Agus Nurpatria merupakan pihak yang seharusnya bisa membuat kasus tewasnya Brigadir J ini menjadi jelas.

Baca juga: Anak Buah Kompak Sebut Hendra Kurniawan Tegas Kepada Polisi Bermasalah

Sebab, Agus Nurpatria yang memerintahkan Irfan untuk mengamankan CCTV saat itu juga berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, Irfan Widyanto mengambil langkah untuk langsung menyerahkan kamera CCTV itu ke penyidik yang juga membuat Ferdy Sambo marah.

"Kalau irfan kan menyatakan perintah Agus adalah ambil dan ganti DVR, sementara perintah Agus dan disaksikan oleh ajudannya pak HK perintahnya pak Agus itu cek dan amankan kemudian koordinasikan," kata Sahala.

Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B

Atas hal tersebut, Sahala menyatakan seharusnya tugas Agus Nurpatria telah selesai saat CCTV diserahkan ke penyidik Polres Jaksel dan seharusnya tidak terlibat dalam perkara perintangan penyidikan.

"Kalau perintah (dari) Sambo, (kedua) saksi a de charge (yang dihadirkan) tidak tahu, karena mereka kan memang levelnya ajudan. Ngga mungkin ikut urusan sambo," kata Sahala.

"Tapi yang paling utama pertama untuk Agus Nurpatria yang mereka saksikan benar perintah agus ke Irfan itu cek dan amankan CCTV," kata dia.

Sebelumnya, Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.

Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Tidak Mengetahui CCTV di Duren Tiga Tampilkan Brigadir J Masih Hidup

Adapun saksi yang diperiksa adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Hendra, Mika Misalim.

Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Putu soal apa yang diketahui sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau pada 9 Juli 2022.

Saat itu, Putu menyebut dirinya dan Mika mengantar Hendra ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di sana, dia melihat ada Agua Nurpatria.

"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk disitu, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya kuasa hukum Hendra.

"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.

"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya kuasa hukum kembali.

"Kenal," singkat Putu.

"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.

"Semenjak saya (kerja) sama pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.

Saat itu, Putu dan Mika kompak mendengar pembicaraan antara Agus dengan Irfan. Di mana, sambil menunjuk kamera CCTV di gapura pos sekuriti komplek, Agus memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan.

"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.

"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.

"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.

"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas