Ayah Brigadir J: Ricky Rizal Seorang Polisi, Harusnya Dijatuhi Tuntutan Maksimal
JPU hanya menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara, dari hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan Bripka Ricky Rizal yang notabene seorang polisi harusnya dijatuhi tuntutan maksimal karena terbukti terlibat dugaan pembunuhan berencana hingga hilangnya nyawa anaknya.
"Apalagi dia adalah seorang penegak hukum atau polisi, jadi menurut pertimbangan kami seharusnya dia semaksimal mungkin," kata Samuel dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Terlebih kata Samuel, Ricky Rizal punya pengetahuan yang lebih banyak ketimbang terdakwa Kuat Maruf. Ricky Rizal disebut sedari awal telah mengetahui rencana jahat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Seharusnya tuntutan hukuman itu harus berbeda dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal mengetahui banyak rencana Ferdy Sambo," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU hanya menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara, dari hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Keduanya sama-sama dinilai terbukti bersalah dan memenuhi rumusan perbuatan pidana dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana yang membuat hilangnya nyawa Brigadir J.
Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.